PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 36
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Kepala SKPD terkait yang dibubuhkan pada setiap halaman atau lembaran rancangan Perda.
(2) Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
