PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 35
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Susunan keanggotaan Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penanggung Jawab : Bupati b. Pembina : SekretarisDaerah c. Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa d. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum e. Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan (3) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melaporkan perkembangan rancangan Perda dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah.
