PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 32
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme usulan perubahan Propperda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme usulan perubahan Propperda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
