PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 31
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Penghapusan rancangan Perda dalam Propperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda; dan/atau; b. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda.
