PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 30
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(3) Penambahan Rancangan Perda dalam Propperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal: a. adanya perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propperda ditetapkan; b. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam; c. akibat kerjasama dengan pihak lain; dan/atau d. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapperda DPRD dan Bagian Hukum.
