PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 29
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) DPRD dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan Propperda.
(2) Perubahan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penambahan rancangan Perda; dan/atau b. penghapusan rancangan Perda.
