PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 28
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pengajuan rancangan Perda diluar Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna khusus DPRD. (2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat kerja Bapperda DPRD dengan Bagian Hukum. (3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
