Pasal 25
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah melaksanakan rencana pembentukan Perda yang termuat dalam Propperda. (2) Apabila pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terselesaikan pada tahun tersebut, maka DPRD dan Pemerintah Daerah
dapat MENETAPKAN Rancangan Perda yang tersisa dalam Propperda tahun berikutnya. (3) Penetapan Rancangan Perda yang tersisa dalam Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya usulan dari pemrakarsa. (4) Apabila Rancangan Perda yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi persyaratan sebagai rancangan Perda dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka rancangan Perda tersebut tidak dicantumkan dalam Propperda tahun berikutnya. (5) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali dengan disertai Naskah Akademik.
