Pasal 24
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan Propperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapperda DPRD. (2) Pembahasan Propperda dilaksanakan bersama antara DPRD dan Bagian Hukum dengan mengikutsertakan instansi terkait dalam Rapat Bapperda DPRD. (3) Rapat Bapperda DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas Propperda usulan dari Pemerintah Daerah dan usulan Propperda DPRD secara bersamaan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dan disepakati sebagai rancanganPropperda. (5) Rancangan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan menjadi Propperda dalam rapat paripurna DPRD. (6) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
