PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 40
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat dilakukan oleh anggota Komisi/gabungan komisi/alat kelengkapan DPRD lainnya dan/atau gabungan Fraksi berdasarkan Propperda. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar menyusun rancangan Perda, serta dilampiri dengan: a. naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan; b. daftar nama dan tanda tangan pengusul; dan c. diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
