Pasal 21
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) SKPD Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) menyampaikan konsep Propperda kepada Bagian Hukum disertai kajian singkat yang memuat: a. nama Perda yang direncanakan; b. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (2) Bagian Hukum melakukan pembahasan terhadap konsep Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghadirkan SKPD pemrakarsa dan pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Hasil pembahasan konsep Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai usulan Propperda dari Pemerintah Daerah. (4) Bupati menyampaikan usulan Propperda dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bapperda DPRD melalui Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
