PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 22
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan Propperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapperda. (2) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh anggota komisi, gabungan komisi, alat kelengkapan DPRD lainnya dan/atau gabungan anggota Fraksi. (3) Hasil penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bapperda DPRD melalui Pimpinan DPRD secara tertulis dengan disertai pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (4) Usulan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah bersamaan dengan pembahasan usulan Propperda dari Pemerintah Daerah.
