PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 20
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan Propperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. (2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD sesuai kewenangannya atas perintah Bupati. (3) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
