PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan dan penetapan Propperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD. (2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1(satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (3) Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; d. kelanjutan Propperda sebelumnya; e. kebutuhan mendesak untuk penanggulangan bencana;dan/atau f. kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak.
