Pasal 18
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan Propperda dilaksanakan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada: a. urusan Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan; b. perintah/penjabaran dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; f. Rencana Kerja Bupati; g. Rencana Strategis SKPD yang bersangkutan; h. aspirasi masyarakat; dan/atau i. fungsi dan tugas SKPD.
