PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Perencanaan pembentukan Perda ditetapkan dalam Propperda. (2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan usul inisiatif DPRD. (3) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
