PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan produk hukum daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi kebijakan untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan instansi atau lembaga dan pejabat.
