PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, meliputi: a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus desa; dan c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
