PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Keputusan BK DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, meliputi: a. pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD; atau b. pemberian rehabilitasi kepada anggota DPRD yang tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
