PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 114
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Perda ini diundangkan.
