PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 115
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone padatanggal, 24 Desember 2014 BUPATI BONE, A. FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal, 24 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE, A. SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014 NOMOR 13 No. Reg. 11 Tahun 2014
