PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 113
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah dan/atau DPRD dapat mengkonsultasikan materi muatan dan teknik penyusunan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian lainnya sesuai tugas fungsi.
