PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 112
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, dan Peraturan Desa mengikutsertakan perancang pembentukan produk hukum daerah. (2) Selain tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
