PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 111
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Nama daerah dan nama provinsi secara bersusun dicantumkan pada halaman pertama dibawah kop lambang Negara terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. (2) Nama provinsi dan nama daerah secara bersusun dicantumkan pada halaman pertama dibawah kop lambang Negara terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan BK DPRD.
