Pasal 110
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan ukuran huruf 12. (2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus. (3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakkan pada halaman belakang, samping kiri bagian bawah; dan b. menggunakan ukuran kertas F4 berwarna putih. (4) Nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh: a. Bagian Hukum terhadap Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati; b. Sekretaris DPRD terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan BK DPRD; dan c. Sekretaris Desa terhadap Peraturan Desa.
