PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 109
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Semua pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada APBD, kecuali Peraturan Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi proses perencanaan, persiapan, pembahasan, kajian, evaluasi, klarifikasi, penyelarasan dan penyebarluasan Propperda, rancangan Perda dan Perda.
