PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan IMB. (2) Pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah MENETAPKAN fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.
