Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimungkinkan adanya perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang telah ditetapkan. (2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh Pemilik dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten, RDTRKP, dan/atau RTBL. (3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang dipersyaratkan untuk fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung yang baru.
(4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui revisi atau proses perizinan baru untuk bangunan gedung yang bersangkutan.
