PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 77
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian dilaksanakan terhadap penyelengaraan IMB dan dampak dari pendirian bangunan yang memilik IMB. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perijinan dan bidang bangunan gedung. (3) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
