PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 78
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan, masyarakat membantu pemerintah daerah dengan mengikuti prosedur, dan memperhatikan nilai-nilai sosial budaya setempat dengan ketentuan: a. masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah daerah tentang indikasi bangunan gedung yang tidak mempunyai IMB dan/atau tidak laik fungsi dan/atau berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, dan/atau lingkungan melalui sarana yang mudah diakses; dan b. laporan tertulis dibuat berdasarkan fakta dan pengamatan secara objektif dan perkiraan secara teknis gejala kontruksi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.
