PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 76
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian IMB dan pelaksanaan IMB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
