PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 75
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat melakukan pemberdayaan dalam penyelenggaraan IMB terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan-kegiatan meliputi: a. pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap; b. penyediaan contoh rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis; dan c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
