PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 74
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Bupati berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggara bangunan gedung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran penyelenggara bangunan gedung melalui: a. sosialisasi/diseminasi; dan b. bimbingan teknis dan pelatihan.
