Pasal 70
BAB 6 — PEMBONGKARAN
(1) Pembongkaran bangunan dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dan/atau pelaksanaan Putusan Pengadilan. (2) Pemilik bangunan gedung dapat mengajukan pembongkaran bangunan gedung dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, disertai laporan terakhir hasil pemeriksaan secara berkala. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai pemilik tanah, usulan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
(4) Penetapan bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui penerbitan surat penetapan atau surat persetujuan pembongkaran oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (5) Penerbitan surat persetujuan pembongkaran bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk bangunan gedung rumah tinggal.
