PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 71
BAB 6 — PEMBONGKARAN
(1) Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung.
