PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 66
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
IMB dinyatakan batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal penetapan belum dimulai kegiatan pembangunannya, atau dilaksanakan tetapi hanya berupa pekerjaan persiapan, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya disertai dengan alasan secara tertulis dari pemegang IMB.
