PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 67
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Setiap pemegang IMB wajib mengajukan permohonan perubahan izin dalam hal melakukan perubahan bangunan. (2) Perubahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perubahan fisik bangunan; b. penambahan fisik bangunan; c. perluasan lahan dan bangunan; dan/atau d. perubahan fungsi bangunan.
(3) Apabila terjadi perubahan status kepemilikan tanah dan/atau bangunan, pemilik bangunan tidak wajib mengajukan perubahan IMB selama tidak ada perubahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mencabut IMB.
