PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 65
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) IMB berlaku selama bangunan masih berdiri dan/atau tidak ada perubahan bangunan.
(2) Perubahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perubahan struktur; b. perubahan luas banguan; dan c. perubahan fungsi bangunan.
