PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 64
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Bupati dapat mencabut IMB apabila: a. IMB yang diterbitkan berdasarkan kelengkapan persyaratan IMB yang diajukan dan keterangan pemohon ternyata kemudian dinyatakan tidak benar oleh putusan pengadilan; b. adanya pelaksanaan pembangunan dan/atau penggunaan yang menyimpang dari ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam izin. (3) Pencabutan IMB diberikan secara tertulis kepada pemegang IMB dengan disertai alasan.
(3) Pemegang IMB diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatannya atas pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengemukakan alasan keberatannya dan ditujukan kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pencabutan.
