PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 63
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Bupati dapat membekukan IMB apabila terjadi sengketa, pengaduan dari pihak ketiga, pelanggaran atau kesalahan teknis dalam bangunan. (2) Pembekuan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasannya. (3) Pemegang IMB diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau sanggahan terhadap keputusan pembekuan IMB.
