PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 62
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Permohonan IMB ditolak apabila: a. persyaratan tidak lengkap dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sejak diterimanya permohonan; b. bangunan yang akan didirikan dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung; c. bangunan akan didirikan di atas lokasi dan/atau tanah yang penggunaanya tidak sesuai dengan rencana tata ruang; (2) Penolakan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasannya.
