PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 61
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Dalam memproses IMB, wajib mencantumkan biaya secara jelas, terperinci, pasti, dan terbuka. (2) Setiap penerimaan biaya perizinan yang dibayar oleh pemohon IMB wajib disertai bukti pembayaran.
