Pasal 60
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan IMB diterima, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis bangunan. (2) Dalam hal dokumen administrasi dan/atau dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. (3) Segala kekurangan yang berkaitan dengan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan kepada pemohon secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. (4) IMB diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ada persetujuan terhadap dokumen rencana teknis bangunan dari instansi yang membidangi bangunan gedung atau terhitung setelah peninjauan lokasi. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan pertimbangan teknis dari tim teknis dan/atau tim ahli bangunan.
