PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 59
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 pemohon wajib memenuhi tata cara pengajuan permohonan IMB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (2) Tata cara pengajuan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengambilan Keterangan Rencana Kabupaten oleh pemohon di SKPD teknis yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung; b. pengajuan surat permohonan ijin mendirikan bangunan dengan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis; c. petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif dan dokumen rencana teknis;
- apabila persyaratan permohonan lengkap maka pemohon didaftar dan pemohon diberi bukti pendaftaran;
- apabila dokumen administratif dan/atau dokumen rencana teknis yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki; d. pembayaran retribusi ijin mendirikan bangunan dilakukan oleh pemohon; e. penerbitan ijin mendirikan bangunan sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi; dan f. penerimaan dokumen ijin mendirikan bangunan oleh pemohon.
