PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 58
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Persyaratan dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 54 huruf b terdiri atas: a. gambar arsitektur; b. gambar sistem struktur; c. gambar sistem utilitas; d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan gedung 2 lantai atau lebih; e. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung selain hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret; f. data penyedia jasa perencanaan; dan g. dokumen rencana teknis lainya.
