PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 57
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Status kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada pasal 55 huruf b merupakan dokumen keterangan diri pemilik yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan dan kepemilikan atas bangunan gedung. (2) Dokumen keterangan diri pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sekurang-kurangnya: a. nama sebagai perorangan atau wakil pemilik dan/atau pengguna; b. alamat lengkap dan jelas;
c. tempat dan tanggal lahir; d. pekerjaan; e. nomor KTP dan data identitas; f. keterangan mengenai data bangunan gedung; dan g. keterangan mengenai perolehan bangunan gedung.
