PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 56
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 55 huruf a sebagai tanda bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah.
(2) Tanda bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dan dilengkapi dengan:
a. Surat bukti status hak atas tanah yang diputuskan oleh pemerintah daerah dapat berupa:
- sertifikat tanah;
- surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas Tanah oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan;
- surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah;
- fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional;
- surat girik dan/atau petok dan/atau akta jual beli, yang sah disertai surat pernyataan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa, yang diketahui lurah setempat;
- surat kohir verponding INDONESIA, disertai pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 tahun, dan disertai keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui lurah dan/atau kepala desa setempat; dan
- surat bukti kepemilikan tanah lainnya. b. surat perjanjian pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah, merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah. c. data kondisi atau situasi tanah, merupakan data-data teknis tanah yang memuat informasi meliputi:
- gambar peta lokasi lengkap dengan contournya;
- batas-batas tanah yang dikuasai;
- luas tanah; dan
- data bangunan gedung eksisting jika ada.
