PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 55
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 huruf a terdiri atas: a. status hak atas tanah; dan b. status kepemilikan bangunan gedung.
