PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 54
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Permohonan izin mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan: a. dokumen administratif; dan b. dokumen teknis.
