Pasal 53
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada pasal 52 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (2) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Keterangan rencana kabupaten untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana di maksud pada ayat (2) berisi ketentuan-ketentuan: a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefesien tapak bangunan yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan; e. koefesien Dasar Bangunan maksimum yang diizinkan; f. koefesien Lantai Bangunan maksimum yang diizinkan; g. koefesien Dasar Hijau minimum yang diwajibkan; h. koefesien Tapak Bangunan maksimum yang diizinkan; i. jaringan utilitas; dan j. keterangan lainnya yang terkait.
